Gagah soal Kabinet, Ditanya Perppu KPK Jokowi Langsung ‘Lemas’

Gagah soal Kabinet, Ditanya Perppu KPK Jokowi Langsung ‘Lemas’

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Lewat akun Instagram-nya, Presiden Joko Widodo menunjukkan kegagahannya saat berbicara soal Kabinet Kerja Jilid II-nya. Tapi, Jokowi langsung “lemas” saat ditanya wartawan soal Perppu KPK.

Jelang pelantikannya, Presiden Jokowi mengaku tak kesulitan dalam menemukan menterinya.

Sebagaimana diketahui, di akun Instagram, Jokowi mengunggah foto gagang telepon disertai kalimat “sabar sebentar lagi” saat berbicara tentang nama-nama menteri kabinet untuk pemerintahan periode 2019-2024. Jokowi menegaskan, susunan kabinet sudah rampung.

Jokowi juga menyebut, para calon menterinya itu terserak di semua bidang, dari mulai kalangan akademisi hingga santri. Presiden terpilih 2019-2024 ini mengaku tak sulit menemukan mereka.

"Mereka terserak di semua bidang pekerjaan dan profesi: akademisi, birokrasi, politisi, santri, juga TNI dan polisi. Tidak sulit menemukan mereka," kata Jokowi dalam unggahan yang di-posting pada Kamis (17/10/2019).

Pengangkatan menteri sedianya memang merupakan hak preogatif Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tanpa perlu persetujuan DPR.

Lantas, bagaimana dengan penerbitan Perppu KPK? Jokowi belum memberikan jawaban terkait hal ini. Sedangkan UU KPK yang baru, hari ini sudah mulai berlaku.

Desakan dari publik untuk menerbitkan Perppu KPK pun sudah masif disuarakan. Jokowi, yang sempat berjanji akan mengkaji terbitnya Perppu KPK, sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataannya kembali.

Kemarin, Jokowi sempat ditanya wartawan terkait penerbitan Perppu KPK saat menemui para pimpinan MPR.

Ketika dimintai tanggapan apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK setelah UU KPK diundangkan, Jokowi diam sembari mengumbar tersenyum.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, langsung menyela pertanyaan tersebut.

"Tanya soal pelantikan, dong," kata Basarah di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Sementara itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, juga sempat menunjukkan gestur melambaikan tangan kepada wartawan. Sesi tanya-jawab beralih ke topik lainnya.

Sebagai presiden, urusan menentukan menteri merupakan hak prerogatif. Meskipun dalam prosesnya presiden dapat pula meminta pertimbangan dari banyak pihak.

Di sisi lain, terkait Perppu, Jokowi sebagai Presiden juga sebenarnya memiliki kewenangan dari tangannya sendiri untuk menerbitkannya.

Namun, untuk urusan Perppu, ada sejumlah syarat dan pembatasan, seperti pertimbangan dari DPR.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 22 UUD 1945:

Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Kendati demikian, desakan untuk menerbitkan Perppu KPK itu terus digelorakan. Salah satunya lewat aksi demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang digelar hari ini. Mereka memastikan akan menggelar aksi di depan Istana Negara. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita