Eks Bupati Cirebon Terjerat Pencucian Uang, Ada Duit ke Acara PDIP

Eks Bupati Cirebon Terjerat Pencucian Uang, Ada Duit ke Acara PDIP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga melakukan pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 51 miliar.

KPK menyebut Sunjaya berupa mengelabui penggunaan uang yang didapatnya dari gratifikasi itu dengan menggunakan nama orang lain saat membeli aset. Selain itu, rupanya ada uang yang mengalir ke acara PDIP. Tak aneh karena, sebelum dipecat, Sunjaya adalah kader PDIP.

"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul, ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah, diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang. Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini, kami memeriksa beberapa saksi," sebut Febri.

Berkaitan dengan itu, Febri mengatakan anggota DPR dari Fraksi PDIP Nico Siahaan-lah yang mengembalikan uang Rp 250 juta itu. Nico merupakan ketua panitia dalam kegiatan tersebut.

Hal itu pun sudah diakui Nico seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 14 Maret 2019. "Disumbang hari ini, besoknya ditangkap. Kami hanya menyimpan, kemudian kami kembalikan ke KPK," kata Nico.

Status tersangka ini merupakan yang terbaru bagi Sunjaya. Dia sebelumnya divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp 100 juta setelah melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita