GELORA.CO - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan soal rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran ini dikarenakan defisit yang terjadi akibat banyaknya fraud dan tingkat kolektibilitas yang rendah.
Fahmi mengatakan, iuran yang naik dua kali lipat sebenarnya tidak seperti itu narasinya. "Iuran naik dua kali lipat itu ngga seperti itu narasinya. Narasi kelas satu itu kurang lebih Rp 5.000 per hari lho. Kelas dua itu sekitar Rp 3.000 per hari dan kelas tiga ngga sampai Rp 2.000 per hari, kalau kita punya uang Rp 2.000 itu bisa kita taruh per hari," papar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Nah menurut Fahmi, jika mengumpulkan Rp 5.000 per hari atau Rp 3.000 dan menyisihkan Rp 2.000 per hari itu berat maka pemerintah tidak tinggal diam. Menurutnya ada 96,8 juta peserta miskin dan hampir miskin yang dibiayai pemerintah.
"Kita parkir motor kan Rp 2.000 sekali. Rokok paling murah Rp 8.000 per bungkus. Kalau tidak mampu lagi pemerintah akan hadir," kata Fahmi.
Ia mencontohkan, di Korea Selatan itu pembayaran BPJS paling rendah hingga Rp 160.000 dan bahkan ada yang membayar hingga Rp 35 juta.
"Jadi kalau melihat narasi seperti itu seram ya kenaikan dua kali lipat. Itu kan Rp 3.000 per hari jadi Rp 5.000 per hari. Untuk masyarakat miskin dan hampir miskin pemerintah sudah hadir untuk 133 juta," kata Fahmi.
Untuk informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu Perpres dari Presiden Jokowi. Rencanyanya kenaikan ini akan terjadi di seluruh peserta.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. [cb]