Dalami Kasus 14 Proyek Fiktif, KPK Garap Petinggi PT Waskita Karya

Dalami Kasus 14 Proyek Fiktif, KPK Garap Petinggi PT Waskita Karya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman, terkait kasus 14 proyek fiktif yang digarap oleh PT Waskita Karya.

Fakih sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).


Selain Fakih, Kasi Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo; Staf Keuangan Divisi II Waskita Karya, Wagimin dan seorang karyawan bernama Happy Syarief pun turut diperiksa dalam kasus ini.

Ketiga orang ini juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

KPK mengidentifikasi, proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor. Setelah menerima pembayaran, perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 186 miliar.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita