GELORA.CO - Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2019-2024 memastikan seluruh anggota DPR taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kami akan mengimbau, karena kami tidak bisa menginstruksikan, kami hanya berlima sementara fraksi ada sembilan. Kepada seluruh anggota DPR yang sudah terpilih di periode 2019-2024 untuk bisa segera melaporkan dan melaksanakan LHKPN-nya," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa malam (1/10).
Puan menegaskan, karakteristik kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial dan demokratis. Karena itu, ia hanya bisa memberi imbauan, bukan perintah untuk taat melaporkan harta kekayaannya.
DPR itu adalah kolektif kolegial terdiri dari sembilan fraksi yang menjadi perpanjangan tangan dari DPP partai masing-masing," demikian Puan.
Hal ini berkenaan dengan permintaan KPK kepada anggota DPR baru untuk mengindahkan amanat UU agar melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan pihaknya akan terus memantau harta kekayaan para anggota DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik itu.
"Ya nanti kami akan monitor, nanti setiap tahun kan mereka harus melaporkan (harta) per-tanggal 31 Maret paling lambat. Kami akan lihat kenaikan harta kekayaan Bapak Ibu semuanya," kata Alex. (Rmol)