GELORA.CO - Bripda Nesti Ode Samili yang dua kali ditangkap Densus 88 Antiteror Polri diduga terafiliasi ISIS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan berkoordinasi dengan Polri untuk menangani Bripda Nesti.
"Kita akan koordinasi dengan teman di kepolisian. Kami akan sama-sama mendalami, kenapa anak ini bisa sampai seperti ini. Supaya record dia bisa kaya gini itu bisa kita hambat, bagaimana dia terpapar, bagaimana pengaruh terhadap dirinya. Supaya tidak terjadi ke orang lain," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Hamli saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).
Hamli mengatakan BNPT hanya ikut dalam penanganan terhadap anggota yang terpapar. Sementara untuk penindakan hukum, termasuk penelusuran pihak yang membuat Bripda Nesti terpapar radikalisme, akan dilakukan pihak kepolisian.
"Itu sudah ranah teman di kepolisian. Kalau ada unsur pelanggaran hukum, maka akan ditindak lanjut teman-teman kepolisian. Kalau kami, lebih ke dalami tentang kenapa sampai seperti itu, supaya tidak terulang lagi," ujar dia.
Hamli sempat kaget saat mendengar Bripda Nesti dua kali diamankan Densus 88. Dia mengatakan pada dasarnya tiap orang bisa terpapar radikalisme.
Dia mengatakan BNPT berupaya meningkatkan imunitas dari individu maupun komunitas dari paparan radikalisme. Hamli mengatakan BNPT sudah menjalankan program dengan TNI-Polri untuk mencegah ada anggota yang terpapar radikalisme.
Lalu, bagaimana penanganan bila ada anggota yang terpapar radikalisme?
"Kami sudah koordinasi dengan itu. Kami siap memberi bantuan. Tapi sebaiknya mereka sendiri karena mereka yang tahu bagaimana penanganannya," ujar Hamli.
Bripda Nesti pertama kali oleh Polda Jawa Timur saat dia mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dan hendak ke Surabaya. Kali ini, Bripda Nesti kembali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.
Bripda Nesti ditangkap lantaran berada di bawah pengawasan Densus 88 dan diduga aktif dalam kegiatan-kegiatan bersama kelompok radikal. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra jika dalam sidang kode etik terbukti menganut paham radikal, Nesti akan dipecat dari institusi.
"Secara aturan organisasi, (saat ini) menuju untuk menjalani sidang kode etik. Jika nanti memang terbukti, maka akan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Asep di Mabes Polri, Kamis (3/10).[dtk]