GELORA.CO - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi. Pasalnya, Kamis (17/10) besok, UU KPK hasil revisi diprediksi mulai berlaku.
“Yang bisa menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Perppu dari bapak Presiden. Karena, besok kemungkinan tanggal 17 Oktober baik disetujui ditandatangani Presiden atau tidak, undang-undang yang disahkan pada 17 september 2019 lalu, itu akan berlaku,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Menurut Yudi, jika Perppu KPK tak terbit, akan muncul kegamangan dalam upaya KPK memberantas korupsi. Sebab, situasi ini dinilainya akan sangat menguntungkan para koruptor.
“Bahwa segala tindakan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan undang-undang baru. Dan kita sepakat ada 26 poin yang akan menyebabkan KPK lemah bahkan bisa menimbulkan kegamangan,” ucap Yudi.
Bahkan, dalam dua hari terakhir KPK melakukan tiga kali OTT. Yudi menilai, hal tersebut sebagai fenomena bahwa KPK mulai dianggap melemah sehingga para koruptor berani melakukan transaksi.
“Artinya koruptor di luar sana bisa membaca KPK akan dilemahkan sehingga mereka melihat ini detik terakhir KPK,” ungkap Yudi.
Yudi pun menegaskan, UU KPK yang belum direvisi sudah sangat ideal untuk menjadi dasar KPK dalam bekerja. Ia pun berharap Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas UU KPK hasil revisi.
“Karena itu kami meminta kepada Bapak Presiden agar pemberantasan korupsi tetap lanjut. Tidak dikebiri, tidak diamputasi. Jadi Perppu adalah jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi,” pungkasnya.[jpc]