GELORA.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah seiring dengan akan berlakunya UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang sudah direvisi dan disahkan DPR.
Sekalipun, pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken UU baru tersebut. Namun, berdasarkan aturan terhitung 30 hari setelah disahkan DPR, UU baru itu akan berlaku pada Kamis, (17/10).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi itu.
Ya nunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (terbitkan Perppu)," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Sekalipun presiden Jokowi tidak mengindahkan desakkan dari masyarakat yang meminta diterbitkannya Perppu, pimpinan KPK memastikan tetap meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah.
"Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?," tutupnya. (Rmol)