GELORA.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno. Chuck dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi lelang aset.
Kasus bermula saat Chuck sebagai Kasatgassus Kejagung melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Chuck melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai dengan prosedur.
Tapi kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, proses itu mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai dengan prosedur.
Chuck menggugat ke PTUN Jakarta dan menang di tingkat peninjauan kembali. MA menyatakan apa yang dilakukan Chuck sesuai prosedur sehingga pemecatan itu tidak sah.
Namun, Kejagung malah menaikkan status Chuck sebagai tersangka dan ditahan. Chuck kemudian didakwa dengan pasal korupsi dan diadili di PN Jakpus.
Pada 10 Juli 2019, PN Jakpus memutuskan Chuck bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas hal itu, Chuck mengajukan banding.
Berdasarkan putusan PT Jakarta yang dilansir Kamis (17/10/2019), permohonan banding itu menguatkan putusan PN Jakpus. Duduk sebagai ketua majelis Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak. Putusan itu diucapkan pada Rabu (16/10) kemarin. Majelis berkeyakinan Chuck bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.[dtk]