Auditor BPK Dipanggil KPK Jadi Saksi di Kasus Suap Rizal Djalil

Auditor BPK Dipanggil KPK Jadi Saksi di Kasus Suap Rizal Djalil

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik KPK memanggil Kepala Sub Auditorat IV. A.1 BPK, Sepriyadi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat Rizal Djalil. Sepriyadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Dianyah kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi lain yakni dua Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih dan Budi Suharto, Direktur Proposal PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Dani Parmawanti Suparmo. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Leonardo.

Dalam kasus ini, Leonardo Jusminarta Prasetyio bersama anggota BPK Rizal Djalil dijerat sebagai tersangka. Kedua dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.

Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita