Jaksa Rachmat Wiryawan dari Kejati Jatim menyatakan, Marita Sani terbukti membuat dan mendistribusikan video vlog yang menghina dan mengancam Pelni.
Perbuatan Marita Sani jelas melanggar pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun penjara.
Atas tuntutan ini, Marita Sani mengaku tidak akan menyesal dan tak takut menjalani hukuman. Bahkan dia berjanji akan membuat video vlog lagi yang lebih heboh, setelah menjalani hukuman ini.
"Saya dituntut 2 tahun inilah Indonesia. Saya tidak takut membuat video vlog. Saya tidak peduli, saya tidak korupsi, kenapa saya yang dipenjara. Harusnya orang Pelni yang telah merugikan negara. Saya sudah melaporkan ke KPK sejak 2016, tetapi tidak ada tanggapan," tegas Marita.
Video yang diunggah Marita Sani pada 6 Februari 2019 lalu menjadi viral. Dalam video yang dibuat di dalam mobil ini, Marita Sani mengunggah video dengan kata-kata di antaranya meminta para istri pelaut, perwira, bintara di Pelni agar jangan banyak gaya. Marita juga berkata bila punya seribu bukti korupsi di Pelni. [jpn]