GELORA.CO - UU KPK hasil revisi telah berlaku mulai kemarin (17/10). Pasal-pasal yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut telah dijalankan pimpinan KPK.
Satu per satu kewenangan pimpinan KPK dilucuti. Salah satunya, tidak lagi berwenang memerintahkan penyelidikan dan penyidikan.
Sebagai langkah awal, pimpinan KPK membuat peraturan baru yang salah satunya mengatur kewenangan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
”Yang tanda tangan (persetujuan) sprindik nanti deputi penindakan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sebelum UU KPK hasil revisi berlaku, persetujuan sprindik ditandatangani pimpinan. Baru kemudian turun ke deputi penindakan dan direktur penyidikan.
Agus mengungkapkan, peraturan komisi tersebut belum ditandatangani. Karena itu, lembaga komisi antirasuah belum menerapkan rencana antisipasi tersebut. ”Di KPK masih bekerja seperti biasa,” terangnya.
Agus kembali memastikan bahwa aktivitas di KPK kemarin masih sama dengan hari-hari sebelum UU KPK berlaku. Operasi tangkap tangan (OTT) juga masih bisa dilakukan bila ada penyelidikan yang dianggap memenuhi syarat.
”Misalkan ada penyelidikan yang sudah matang, perlu ada OTT, ya harus dilakukan OTT,” paparnya.
Hal itu bisa dilakukan karena hingga kemarin belum terbentuk dewan pengawas. UU KPK hasil revisi memang menyebutkan bahwa sebelum dewan pengawas terbentuk, aktivitas hukum masih mengacu pada UU yang lama atau sebelum direvisi.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap berharap Presiden Joko Widodo bersedia mengeluarkan perppu untuk mengatasi kerancuan UU KPK hasil revisi.
”Kami masih memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik bersedia mengeluarkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak,” imbuh dia.
Sementara itu, sorotan terhadap UU KPK hasil revisi masih santer. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan menyebut revisi UU KPK tidak sah lantaran pembetulan kesalahan penulisan tidak melalui rapat paripurna DPR.
Boyamin menjelaskan, kesalahan penulisan terkait persyaratan usia pimpinan KPK terdapat pada pasal 29 ayat e yang ditulis 50 tahun, tapi di dalam kurung ditulis empat puluh tahun.
”Permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku. Apakah angka 50 atau huruf empat puluh?” kata Boyamin.
Walau sepele, kesalahan itu seharusnya diselesaikan lewat mekanisme yang benar.
Menurut Boyamin, cara yang dipakai DPR tidak tepat. Sebab, pembetulan kesalahan penulisan dalam UU harus melalui rapat paripurna DPR.
”Produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna,” tegasnya.
Atas dasar itu, dia menyebut UU KPK hasil revisi tidak sah dan batal demi hukum. Dia mencontohkan kesalahan penulisan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Yayasan Supersemar. Dalam putusan tersebut tertulis Rp 139 juta. Padahal, semestinya Rp 139 miliar.
”Butuh upaya peninjauan kembali untuk membetulkan kesalahan penulisan itu,” terang Boyamin.
Mahasiswa Demo Lagi
Belum terbitnya perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi membuat mahasiswa kembali turun ke jalan kemarin. Namun, massa hanya berjumlah ratusan orang. Jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan awal-awal aksi demo bulan lalu yang diikuti ribuan mahasiswa.
Disinggung soal jumlah masa aksi yang jauh dari rencana, koordinator lapangan yang juga Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Muhammad Abdul Basit mengakuinya.
Menurut dia, hal itu tidak lepas dari penggembosan yang dilakukan aparat dan negara. Misalnya, munculnya wacana pelarangan aksi yang terus digaungkan kepolisian.
Hal tersebut menjadi tekanan bagi sebagian mahasiswa. Padahal, lanjut dia, tidak ada aturan yang mewajibkan unjuk rasa mendapat izin dari polisi. Namun cukup pemberitahuan.
”Aksi adalah hak kita sebagai warga negara yang harus dijamin,” tutur pemuda yang biasa disapa Abbas itu.
Selain itu, menurut dia, upaya penggembosan dilakukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Di UNJ sendiri, kata dia, ada banyak tulisan atau edaran larangan aksi. Sebagai gantinya, kampus menawarkan seminar ataupun kegiatan seni di hari kemarin.
”Itu agar kita tidak turun. Itu ada. Jadi, terkait dengan penggembosan atau iming-iming itu ada sampai dengan saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI sempat memadati Jalan Merdeka Barat. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu.
Abbas menambahkan, jika membiarkan UU KPK berlaku tanpa mengeluarkan perppu, presiden sama dengan mengkhianati Nawacita terkait agenda pemberantasan korupsi.
Selain itu, kepastian soal perppu akan memperlihatkan sikap politik presiden.
”Keberpihakannya kepada partai politik atau masyarakat Indonesia?” imbuhnya.
Abbas menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal tuntutan tersebut. Meski intensitas aksi terkesan melemah, dia memastikan koordinasi antar-BEM masih terus berjalan.
Aksi mahasiswa di kawasan Monas kemarin berjalan relatif cepat. Dimulai sekitar pukul 14.00, para mahasiswa sudah membubarkan diri sebelum petang.
Selama aksi berlangsung, mereka menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk dan kertas berisi beberapa tuntutan.[psid]