GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman dan Staf Subag Protokoler Pemkot Medan, Uli Arta Simanjuntak dalam kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan.
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Walikota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/10).
Selain itu, ajudan Walikota Medan, Muhamad Arbi Utama, dua orang honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M. Taufik Rizal, serta honorer Staf Walikota Medan Eghi Dhefara Harefa ikut digarap sebagai saksi untuk kasus ini.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama, TDE," kata Febri.
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari dan seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, dimana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu, lantaran juga mengajak keluarga jalan-jalan ke Jepang. [rmol]