GELORA.CO - Tak ingin ada judicial review terhadap undang-undang (UU) yang dihasilkan, Anggota DPR RI Firman Soebagyo menilai perlu pehamanan terhadap permasalahan-permasalahan dalam pembuatan UU secara utuh sesuai dengan mekanisme asas-asas yang ada dalam ketetapan dan peraturan yang ada.
"Masalah-masalah dalam pembuatan UU itu harus betul-betul dipahami secara benar. Karena kita juga punya banyak pengalaman dengan UU yang sudah kita buat itu sering di judicial review oleh masyarakat dan kita kalah. Ini juga harus menjadi perhatian bagi kita," kata Firman di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Legislator dapil Jawa Tengah III ini menambahkan, bahwasanya DPR RI memang memiliki mandatori dalam pembuatan undang-undang. Namun undang-undang yang dihasilkan haruslah cerminan kepentingan masyarakat bangsa dan negara, harus bebas dari intervensi dan kepentingan kelompok atau orang per orang atau pula kepentingan asing.
Selain itu, Firman juga meminta agar Anggota DPR RI baik yang sudah terpilih beberapa periode maupun yang baru terpilih pada periode ini agar tidak segan-segan untuk banyak belajar.
Terutama belajar dari diri sendiri, karena ketika sudah terpilih, Anggota DPR RI sudah menyandang status sebagai wakil rakyat.
Di samping itu, lanjutnya, Anggota DPR RI harus bisa merespon aspirasi publik.
"Apa yang diinginkan masyarakat, kalau itu benar, ya kita perjuangkan. Tapi kalau tidak benar, kita dituntut harus mampu menjelaskan bahwasanya ini tidak boleh, tidak benar kemudian bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Hal-hal seperti ini harus mampu kita jelaskan kepada publik," tandasnya.[tsc]