GELORA.CO - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah terbaik di tengah pro dan kontra masyarakat. Menurut Adian, pihak yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi mempunyai ruang konstitusional untuk berargumentasi di MK.
"Kalau mau menggugat, maka gugat saja ke MK, katanya banyak orang pintar, silakan berargumentasi di MK, kita ikuti aturan main," ujar Adian dalam diskusi publik bertajuk "KPK Mau Dibawa ke Mana, Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK" di Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Menurut Adian, tidak ada kondisi kegentingan memaksa yang mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Kecuali, ada pihak yang sengaja memaksa agar tercipta kondisi kegentingan memaksa sehingga diterbitkan Perppu.
"Perppu itu berlakunya juga sebulan untuk mendapatkan persetujuan DPR atau tidak. Sementera DPR kecenderungan tolak Perppu. Lalu setelah itu, demo lagi atau bagaimana?" tandas dia.
Adian mengatakan revisi UU KPK dilakukan untuk memperbaiki KPK yang secara internal memiliki banyak masalah. Dia mencontohkan salah satu masalahnya adalah penyadapan di mana KPK selama 17 tahun tidak pernah memberikan daftar orang-orang yang pernah disadap.
"Berapa banyak yang disadap, kemudian berapa yang tersangka dan terpidana. CIA saja punya batas waktu membuka data. Penyadapan KPK ini kan ada anggarannya, maka harus dipertanggungjawabkan," pungkas dia. [bs]