48,3 Persen Pemilih Jokowi Tolak Revisi UU KPK

48,3 Persen Pemilih Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR terus menuai pro dan kontra di publik.

Ribuan mahasiswa bahkan menggelar aksi penolakan terhadap RUU inisiatif DPR itu dalam sepekan terakhir. Tapi ada juga kelompok mahasiswa yang menyatakan dukungan pada RUU tersebut.

Lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedaikopi) mencoba merekam persepsi publik mengenai fenomena RUU KPK.

Tercatat, sebanyak 55,2 persen masyarakat menilai RUU KPK telah melemahkan lembaha anti rasuah.

“Sebanyak 33,1 persen menolak berpendapat dan hanya 11,7 persen yang berpendapat revisi UU KPK akan memperkuat KPK,” terang Direktur Eksekutif Kedaikopi, Kunto Adi Wibowo dalam rilis survei yang diterima, Selasa (1/10).

Kunto menguraikan ada tiga hal yang membuat responden menila RUU KPK menguatkan, di antaranya kehadiran Dewan Pengawas, status ASN untuk penyidik, dan persetujuan Dewan Pengawas untuk pelaksanaan OTT.

“Sementara 3 hal yang melemahkan KPK menurut responden adalah juga hadirnya Dewan Pengawas, persetujuan Dewan Pengawas untuk pelaksanaan OTT, dan status ASN untuk penyidik,” urainya.

Menurut Kunto yang menarik dari survei ini adalah kelompok pemilih Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019 yang mayoritas menolak RUU KPK.

Pemilih Jokowi-Maruf yang berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK ada 48,3 persen, sementara yang berpendapat menguatkan KPK hanya 18,4 persen dan sisanya 33,3 persen tidak berpendapat,” pungkasnya.

Survei digelar pada 28 hingga 29 September 2019. Dari 1194 responden yang dihubungi, hanya 469 responden yang berhasil diajak berkomunikasi. Adapun margin of error survei sebesar 4,53 persen.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita