Yasonna Mundur Di Saat Tidak Tepat

Yasonna Mundur Di Saat Tidak Tepat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memang tidak memiliki pilihan dan harus segera mengundurkan diri untuk dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober.

Menurut pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, langkah Yasonna itu sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Pasalnya berdasarkan pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nggak ada pilihan bagi Yassona, dia harus mundur jelang pelantikan. Itu kaidah politik hukumnya,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Jumat (27/9).

Hanya saja, Yasonna mundur di saat yang tidak tepat. Pasalnya, tanggung jawab Yasonna dalam meloloskan RUU KUHP belum menemui titik final. RUU KUHP bahkan menimbulkan gelombang aksi mahasiswa di seluruh Indonesia.

Di satu sisi, dia juga sempat mengajak mahasiswa untuk berdebat mengenai RUU KUHP, tapi hal itu tidak mungkin dilakukan lantaran politisi PDIP itu sudah terpilih jadi anggota DPR dan harus dilantik 1 Oktober.

“Problemnya Yassona mundur di saat yang tak tepat, di tengah suasana yang sedang kisruh. Waktu mundur memang yang tersisa hanya hari ini,” terangnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita