Wacana Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK Cukup Aneh

Wacana Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK Cukup Aneh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden sebagai kepala negara adalah orang berwenang dan berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Trisakti Indonesia (LBHA-TI) Ucok Rolando P. Tamba menanggapi desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.

"Dalam konstitusi, Perppu kewenangan adalah Presiden. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi suatu kondisi yang mendesak," ujar Ucok saat menjadi pembicara disukusi bertajuk "Dinamika Seputar Revisi UU KPK: Studi Kedalaman Politik Legislasi" di Kampus UNJ Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (27/9).


Menurutnya, Jokowi pasti mempertimbangkan segala kondisi sebelum nantinya mengeluarkan Perppu KPK menyusul masifnya penolakan sejumlah kalangan terhadap UU tersebut.

"Tapi untuk mengeluarkan Perppu bisa saja dianulir. Itu tergantung presiden sebagai pihak yang punya wewenang," katanya.

Jika misalnya Jokowi tidak mengeluarkan Perppu, Ucok menambahkan, ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK. Yaitu, bisa digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK).

"Judicial review ke MK secara konstitusi diatur. Setiap warga negara kalau memang dipandang ada pasal-pasal yang menghambat dan ada pelemahan KPK bisa ke MK, tetapi tentu dengan mekanisme yang benar, dengan kedudukan hukum harus ada, legal standing hukumnya harus ada, rasio hukumnya harus ada, bahkan batu ujinya juga harus ada," tambah Ucok.

Selain judicial review ke MK, Ucok mengatakan hal lain yang bisa dilakukan adalah legislatif review. Legislatif review, menurut Ucok, bisa mendorong anggota DPR periode mendatang untuk kembali melakukan perubahan atas UU KPK versi revisi tersebut.

"Jadi negara ini fair memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi," katanya.

Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Haryadi mengatakan, jika Perppu UU KPK nantinya dikeluarkan hal tersebut merupakan preseden buruk dalam konteks ketatanegaraan.

"Masa sedikit-sedikit di Perppu kan? Ini bisa jadi kewenangan presidensial berlebihan dikemudian hari," sebut Ade.

Menurutnya, Jokowi bisa dinilai mencari aman untuk menjaga citra jika dia mengeluarkan Perppu UU KPK. Pernyataan Jokowi yang akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu UU KPK cukup aneh. Sebab, Jokowi sebelumnya menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perppu UU kendati terjadi aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah.

"Ketika masyarakat ada tuntutan dan masyarakat merasa resah baru kemudian ada wacana untuk Perppu. Ini saya kira pemerintah tidak cukup gentleman," tutup Ade. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita