GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan panggil Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya setelah adanya pengaduan tentang dugaan kriminalisasi terhadap aktivis pembela HAM yakni Veronika Koman.
Rencana pemanggilan Kapolda Jawa Timur akan dilakukan setelah kelompok aktivis yang tergabung dalam "Solidaritas Pembela Aktivis HAM" mengadu ke Komnas HAM berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Veronika Koman.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Polda Jawa Timur untuk memberikan informasi bahwa Veronkca Koman merupakan seorang aktivis pembela HAM.
Yang kedua adalah pemantauan, turun ke Jawa Timur berkaitan dengan kasus utamanya itu kan yang berkaitan soal penetapan tersangka yang bersangkutan (Veronika)," ucap Heiransyah kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Komnas HAM akan memanggil Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan berkaitan pengaduan tersebut.
"Kapoldanya maupun kapolrestabesnya yang pertama untuk proses konfirmasi, tapi bisa juga kami yang datang ke sana kaitannya dengan laporan soal kriminalisasi saudara Veronika Koman," jelas Heiransyah.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi sesuai fakta-fakta laporan maupun fakta yang terjadi di lapangan.
"Apakah fakta-fakta ini sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada, dan bagaimana mekanisme penetapan (tersangka) itu. Apakah sudah melalui mekanisme yang transparan, dan apakah sudah sesuai prosedur yang ada," pungkasnya. (Rmol)