UU KPK Baru: Dewan Pengawas Dibentuk, Tim Penasihat Dibubarkan

UU KPK Baru: Dewan Pengawas Dibentuk, Tim Penasihat Dibubarkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah berusia 17 tahun akhirnya berhasil direvisi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi dan DPR bergeming merevisi UU KPK meski tekanan publik begitu besar. Melalui forum rapat paripurna DPR, revisi UU KPK akhirnya disahkan.

Salah satu poin dalam UU KPK yang baru yakni dibentuknya Dewan Pengawas. Hal itu tercantum dalam Pasal 37A yang berbunyi:

(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk DewanPengawas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.
(2) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Di UU KPK yang baru, Dewan Pengawas memiliki beberapa tugas. Kewenangan itu yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu Dewan Pengawas juga berwenang menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK; serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Anggota Dewan Pengawas KPK dipilih DPR berdasarkan calon-calon yang diserahkan Presiden atas hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel). Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas di antaranya tak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol, harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, serta tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas.

Namun khusus untuk Dewan Pengawas periode 2019-2023, ketua dan anggotanya ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 69A ayat (1) yang berbunyi:

(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Dibentuknya Dewan Pengawas DPR itu membuat Tim Penasihat KPK dibubarkan.

Dalam UU KPK yang baru, Pasal 22 dan 23 yang mengatur pembentukan Tim Penasihat KPK dihapus. [kp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita