GELORA.CO - Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengusulkan undang-undang untuk presiden yang bohong.
Pria yang kerap disapa Ayah Naen itu mengungkap ide tersebut lewat jejaring sosial Twitter pribadinya @ustadtengkuzul belum lama ini.
Tanpa menyebutkan keterangan jelas, ia menyoroti sikap presiden yang dinilai menebar kebohongan kepada rakyat.
Baginya, pemerintah harus mengeluarkan undang-undang khusus untuk menghukum pemimpin negara dengan sikap seperti itu.
Lebih lanjut, Tengku Zul menyebut presiden yang bohong layak dijebloskan ke penjara seperti oknum yang dihukum karena menghina presiden.
"Jika ada kemauan membuat Undang-undang tentang penghinaaan terhadap presiden, dapat dihukum penjara. Maka supaya seimbang buat juga undang-undang di mana jika presiden membohongi rakyatnya, dia juga dipenjara. Adil, kayaknya...Setuju...? Monggo...," cuit @ustadtengkuzul, Sabtu (31/8/2019).
Jika ada kemauan membuat Undang Undang tentang penghinaan terhadap Presiden, dapat dihukum penjara. Maka supaya seimbang buat juga Undang Undang, di mana jika Presiden membohongi rakyatnya, dia juga dipenjara.— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) August 31, 2019
Adil, kayaknya...
Setuju...?
Monggo...
Sebelumnya, Tengku Zul pun menuliskan cuitan bernada sindirian kepada pemerintah lewat percakapan. Ia menyinggung sikap penguasa saat utang negara menumpuk.
"Adul: Ada 2 macam negara, Ran. Satu negara penguasanya pusing memikirkan nasib rakyatnya, agar sejahtera. Giran: Wah negara yang beruntung, Dul. Adul: Satu lagi, rakyatnya yang pusing memikirkan penguasanya yang sibuk nambah hutang dan impor, nonton wayang hingga terpingkel-pingkel," cuit @ustadtengkuzul. []