Total Tersangka Rusuh Papua Dan Papua Barat Bertambah, Jadi 78 Orang

Total Tersangka Rusuh Papua Dan Papua Barat Bertambah, Jadi 78 Orang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Paska aksi massa yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat, total tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri bertambah 10 orang.

Jadi total untuk Papua dan Papua Barat saat ini 78 orang tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, penambahan jumlah tersangka yakni di Kota Jayapura, Papua yang tadinya 28 orang bertambah lima orang menjadi 33 tersangka.


Dan di Kabupaten Deiyai yang tadinya hanya 10 tersangka bertambah empat menjadi 14 tersangka. Sementara wilayah lainya belum ada penambahan yakni Kota Timika dengan 10 tersangka. Sehigga total 57 tersangka.

Untuk di Papua Barat, penambahan tersangka hanya di Manokwari dari delapan bertambah satu orang tersangka yakni mantan Ketua DPD Perindo Sorong Sayang Mandabayan.

Untuk wilayah lain seperti Kota Sorong tujuh orang, dan Fakfak ada lima orang tersangka. Total ada 21 tersangka di wilayah hukum Polda Papua Barat.

Rata-rata para tersangka dijerat dengan pasal 212 KUHP karena melawan petugas, pasal 170 KUHP, 385 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP karena menghasut atau memprovokasi, serta pasal 1 dan 2 UU Darurat 12/1951. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita