GELORA.CO - DPR RI menyepakati perubahan ketiga atas UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) RUU MD3 yang dipimpin Anggota Fraksi PAN, Totok Daryanto di Ruang Baleg Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Totok menyebutkan, kesepakatan itu terkait dengan jumlah pimpinan MPR RI periode 2019-2024. Yaitu dengan menyempurnakan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
"Sehingga Pasal 15 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," ujar Totok.
Totok menambahkan bahwa representasi yang dimaksudkan adalah adalah perwakilan dari partai politik di DPR RI dan satu kelompok DPD RI.
Yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," jelasnya.
Ditambahkan Totok, rapat Panja juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.(rmol)