Ternyata Ada Klausul Baru Yang Masuk Dalam Pembahasan RAPBN 2020

Ternyata Ada Klausul Baru Yang Masuk Dalam Pembahasan RAPBN 2020

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Badan Anggaran DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah mengenai asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan dalam RUU APBN tahun anggaran 2020.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar, Said Abdullah dengan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian ESDM.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPR RI memutuskan untuk menambahkan klausul baru, yakni jika ada deviasi 10% terhadap asumsi dasar ekonomi makro, maka wajib diadakan APBN Perubahan.


Hal tersebut dilihat dari tren APBN tanpa perubahan yang dimulai sejak 2018 hingga tahun ini. Penambahan klausul juga dianggap sejalan dengan Pasal 182 UU No. 17/2014 tentang UU MD3.

Dalam kesimpulan Banggar, disepakati beberapa hal antara lain asumsi dasar target pertumbuhan, pertumbuhan ekonomi 5,3 inflasi 3,1, nilai tukar rupiah 14.400, suku bunga spend tiga bulan 5,4, harga minyak mentah Indonesia ICP 63 dolar AS per barel.

Lifting minyak bumi 755 ribu perbarel perhari, kemudian lifting gas bumi 1.191 ribu barel setara minyak, kemudian target pembangunan pengangguran 4,8-5,0 persen dari range angka kemiskinan 5,5-9,0 persen, gini rasio indeksnya 0,375-0,380 indek pembangunan manusia 72,51.

“Dapatkan disetujui?” ujar Said di dalam rapat yang kemudian disepakati anggota di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Senin (2/9).

Banggar DPR RI memberikan catatan kepada pemerintah agar mengupayakan perubahan asumsi dasar ekonomi sebesar 10 persen.

“Dengan catatan itu, maka dilakukan APBN Perubahan masuk dalam draft perubahan,” tandasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita