GELORA.CO - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan adalah respons Indonesia atas kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO. Kedua momentum ini berkaitan satu sama lain.
Demikian disampaikan Ketua Halal Institute Subyakto Ahmad menanggapi peraturan yang dibuat Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/9).
Penghapusan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag 59/2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan pada Permendag 29/2019 adalah bukti nyata kekalahan dan kepatuhan Indonesia kepada WTO. Sebab Permendag merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan diri pasca kekalahan di WTO.
Sangat disayangkan bahwa upaya penyesuaian diri justru dilakukan dengan dropping ketentuan label halal dalam impor produk hewan," kata Subyakto.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengorbankan ketentuan halal yang diwajibkan pada impor hewan dan produk hewan; pemerintah tidak melindungi hak konsumen muslim di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia; pemerintah dalam hal ini Kemendag menganggap enteng atau meremehkan ketentuan halal yang telah diundangkan dalam UU 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 31/2019 tentang Pelaksanaan UU 33/2014.
"Hal ini ditunjukkan dengan argumen bahwa ketentuan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain," terang Subyakto.
Selanjutnya, pemerintah tidak memahami bahwa ketentuan halal justru merupakan senjata untuk menegaskan kedaulatan nasional dalam perdagangan dunia.
"Hal ini juga menunjukkan lemahnya kemampuan bargaining Indonesia dalam perdagangan dunia," sesaalnya.
Terakhir, lanjut Subyakto, pemerintah dalam hal ini Kemendag tidak memahami prioritas nasional dan tidak peka kepada perkembangan ekonomi halal dunia yang sedang berkembang pesat, apalagi di saat ketentuan UU 33/2014 akan diluncurkan dalam waktu dekat, 17 Oktober 2019.(rmol)