GELORA.CO - Meski sudah dihentikan operasionalnya oleh Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, peternakan ayam petelur milik WNA Cina PT Indah Tunggal Alami ternyata masih beroperasi.
Menurut keterangan warga, lokasi kandang yang berada di Kampung Kandang Sapi, Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu masih ramai keluar masuk kendaraan angkutan telur.
"Sampai saat ini masih beroperasi, kendaraan angkutan telur dan bahan bangunan untuk angkutan mereka masih berjalan sampai hari ini. Aktivitas mereka juga mencolok karena melintas ke jalan perkampungan," kata Ayi Solehudin, Sabtu (14/9/2019).
Menurut Ayi, angkutan bahan bangunan itu diduga digunakan untuk pembangunan beberapa gedung di area peternakan.
"Saya juga pernah kerja buruh bangunan di sana sebelum akhirnya jatuh dari ketinggian 3 meter. Saya keluar karena saat saya sakit tidak ada perhatian dari mereka. Saya obati sendiri," katanya.
Sementara itu Plt Bupati Herman Suherman mengaku kecewa dengan ngeyelnya perusahaan tersebut. Ia akan menegur petugas Satpol PP yang dianggap lalai dalam pengawasan.
"Nanti saya tanyakan Satpol PP. Informasi terakhir mereka memang memproses perizinan. Namun itu juga tidak membuat mereka serta merta bisa beroperasi. Silakan tempuh izin namun hentikan dulu kegiatan. Ini kan kesalahan mereka juga, izin belum ada tapi kegiatan sudah berjalan," ujar Herman.
Herman kembali menegaskan, Pemkab Cianjur membuka ruang investasi di daerahnya. Namun harus ada aturan yang ditaati oleh investor. Herman menjamin proses izin akan selesai cepat seandainya pengusaha menempuh jalur legal tidak melalui oknum atau calo.
"Jangan lewat calo, kan ada pegawai mereka yang bisa langsung memproses. Apalagi pemerintah pusat sudah menerapkan sistem OSS. Selama mereka patuh aturan tidak ada yang sulit bahkan prosesnya bisa cepat," katanya.
Sebelumnya, aktivitas perusahaan ayam telur tersebut dihentikan dan dipasangi segel pengawasan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur. Dalam segel itu memuat larangan aktivitas hingga perusahaan menempuh perizinan sesuai peraturan daerah. [dt]