GELORA.CO - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) menuturkan, saat ini aktivis sekaligus kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran provokasi dalam rusuh Papua dan Papua Barat.
"Sudah viral toh ucapan yang provokasi-provokasi dan menghasut untuk terus melakukan perlawanan dan demonstrasi anarkis. Saat ini ia telah dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur," ujar Wiranto di Kantor KemenkoPolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Bahkan, Wiranto mengatakan, saat ini Veronica sedang diburu oleh kepolisian internasional (Interpol) lantaran sedang berada di luar negeri.
Wiranto menjelaskan, hukuman yang ditimpakan kepolisian terhadap Veronica adalah Ia dikenakan pasal 160 KUHP tentang hasutan untuk melakukan tindakan dan UU ITE tentang penyebaran informasi dan muatan SARA
"Ini sekarang sedang diburu dengan interpol karena berada di luar negeri, sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya. [gt]