GELORA.CO - Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin enggan berbicara banyak soal pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah bergulir. Hal ini dikarenakan, dirinya belum sah dilantik sebagai wakil presiden periode 2019-2024.
"(Soal RKUHP) tanya pemerintahlah pak, saya kan belum dilantik wakil presiden," ujar Ma'ruf saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Adapun proses pengesahan RKUHP yang kini tengah ditunda presiden Jokowi itu memang menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Menurut Ma'ruf, hal itu wajar saja, karena bagi masyarakat yang menolak RKUHP masih bisa melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira RUU KUHP memang ada pro kontra,boleh saja orang sepakat tidak sepakat. Tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka tidak yang setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK," tutup Ma'ruf.
Untuk diketahui, dalam RKUHP memuat sejumlah pasal yang dinilai masyarakat sipil justru mengancam demokratisasi di Indonesia.
Pasal yang kontroversial, salah satunya adalah pasal penghinaan presiden. Pasal ini sempat digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Namun kembali muncul dalam draf RKUHP per 28 Agustus 2019. Penghinaan presiden diatur pada pasal 2018-220
Namun demikian, Jokowi menyatakan sikapnya setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Kemudian, Jokowi pun saat ini meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.[ak]