Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diingatkan Untuk Konsisten Antara Mulut Dengan Perbuatan

Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diingatkan Untuk Konsisten Antara Mulut Dengan Perbuatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menagih janji Presiden Joko Widodo untuk memperkuat lembaga anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Pusat Studi HTN FHUI, Mustafa Fakhri mengatakan, Jokowi seharusnya dapat membentuk kebijakan terkait dengan reformasi seluruh institusi penegak hukum dibanding hanya pada KPK. Karena, ada beberapa indikasi ketidakberesan pada konflik terbuka antara law enforcement agencies.

"Apalagi dengan ditambah dengan aksi terror terhadap beberapa penyidik KPK. Karenanya presiden perlu menjadi balancing power antara kedua institusi yang sedang bersaing ini dengan merevisi UU KPK, UU Kepolisian dan UU Kejaksaan agar terwujud penguatan institusional," kata Mustafa Fakhri melalui rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Selain itu, Presiden Jokowi juga harus menguat sistem pengawasan terhadap lembaga penegakkan hukum melalui penguatan kewenangan di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar bisa menjatuhkan sanksi etik jika terjadinya pelanggaran etik.

"Utamanya untuk “membersihkan sapu” sebelum digunakan untuk menyapu kotoran di lantai republik," katanya.

Dengan demikian, Mustafa mendesak agar Jokowi konsisten dengan janji kampanyenya dengan mendukung penguatan kelembagaan KPK.

"Dan menggunakan constitutional power-nya
dengan tidak mengabaikan aspirasi rakyat yang didukung oleh kalangan akademisi," pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita