GELORA.CO - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus menuai kontroversi tak lepas dari perbedaan persepsi. Ada pendekatan yang berbeda antara DPR dengan pihak lain dalam memandang rancangan Revisi UU KPK ini.
Menurut Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, revisi UU KPK ini adalah hasil dari evaluasi terhadap apa yang sudah dikerjakan oleh lembaga antirasuah itu selama ini.
Terlepas dari setuju atau tidak, kata Indriyanto, enam pokok dalam draf perubahan UU KPK itu merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar serta baik bagi KPK ke depan.
Lebih lanjut, Indriyanto menyatakan munculnya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK ini karena persepsi dan pola pendekatan yang berbeda. Mereka masih dengan pendekatan efek jera.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia ini pun mengingatkan agar keberatan disampaikan melalui prosedur yang berlaku. Tidak dengan cara-cara yang kurang tepat.
"Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," jelas Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Rencana revisi UU KPK ini dikritik oleh sejumlah pihak. Mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya sedang berada di ujung tanduk.(rmol)