GELORA.CO - Bencana asap di wilayah Riau menjadi keprihatinan banyak pihak. Asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut pun jadi perhatian Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Riau.
Sebagai salah satu jejaring relawan pemenangan Jokowi untuk wilayah Riau, JAMAN merasa prihatin terhadap kondisi darurat yang menimpa masyarakat Riau dan sekitarnya. Terlebih, karhutla pada 2019 ini mengalami peningkatan yang serius dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai bagian dari upaya untuk membantu mengatasi karhutla di Provinsi Riau, JAMAN pun coba memberikan masukan. Berikut masukan JAMAN yang disampaikan secara tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL:
1. Pada 2019, komandan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan untuk pertama kalinya diserahkan kepada Bapak Gubernur Riau. Pada tahun-tahun sebelumnya selalu dipimpin dari Matra TNI ataupun Polri yang ada di Propinsi Riau.
Menurut JAMAN Riau, kewibawaan Matra TNI lebih besar ketimbang dari Pemerintah Daerah. Sehingga lebih mampu menggerakkan seluruh komponen baik Pemerintah Daerah, Perusahaan, Manggala Agni dan TNI/Polri, serta komponen lainnya dalam suatu komando yang tegas dan sistematis.
2. Kedatangan Presiden Jokowi ke Riau pada 16 September 2019, telah mampu menggerakkan dan meningkatkan kewibawaan Gubernur sebagai komandan Karhutla. Sehingga semua komponen baik pemerintah daerah, perusahaan, TNI/Polri, Manggala Agni, serta komponen lainnya bisa bekerja dengan sungguh-sungguh.
3. JAMAN Riau memandang, penanggulangan karhutla harus dilakukan dengan terencana dan sistematis, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
3.1. Pemerintah Daerah bersama TNI/Polri harus membuka Pusat Informasi Karhutla dari tingkat provinsi hingga tingkat desa, sehingga informasi tentang karhutla dan kebutuhan personel juga logistik mampu terencana dengan baik.
3.2. Pemerintah Daerah harus membuat posko kesehatan gratis 24 jam bagi masyarakat terpapar asap dari tingkat RSUD milik provinsi, RSUD milik Kabupaten/Kota, hingga Puskemas sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal agar masyarakat korban asap bisa diatasi sedini mungkin.
3.3. TNI/Polri harus menindak tegas pembakar lahan yang karena kelalaian terjadi kebakaran hutan dan lahan. Baik yang dilakukan oleh perusahaan, kelompok, maupun perorangan.
3.4. Pemerintah perlu memberikan sanksi keras terhadap pihak perusahaan HTI, HGU, maupun perorangan yang melakukan pembakaran lahan dan hutan.
3.5. Untuk jangka panjang, Pemerintah harus menata ulang tata guna lahan. Mengingat lahan dan hutan yang terbakar sebagian besar adalah lahan gambut. (Rmol)