GELORA.CO - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan tidak bisa suatu organisasi atau lembaga tidak memiliki pengawas di dalamnya.
"Organisasi demit saja yang enggak ada pengawasnya. Semua organisasi harus ada pengawasnya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9).
Hal itu dikatakan Moeldoko menyikapi revisi UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamanatkan agar dibentuknya Dewan Pengawas untuk KPK.
Menurut Moeldoko, keberadaan dewan pengawas tak akan menghambat KPK dalam memberantas korupsi. Terlebih sebagai lembaga yang paling dipercaya publik, KPK perlu diawasi oleh dewan pengawas untuk menjaga kepercayaan publik yang bgeitu besar.
"Poinnya ada di situ, jangan dibalik-balik," ujarnya.
Mantan Panglima TNI itu mengungkapkan, setelah UU KPK yang baru berlaku, pemerintah akan membuat aturan teknis untuk memilih anggota dewan pengawas. Menurutnya, Presiden Joko Widodo yang akan membentuk panitia seleksi untuk menjaring para calon anggota dewan pengawas.
"Nanti presiden akan menentukan siapa-siapa yang kira-kira kredibel memiliki legitimasi, yang kuat di hadapan masyarakat, di publik, memiliki trust yang tinggi. Itulah kira-kira kriteria-kriteria," tuturnya. (Rmol)