GELORA.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas resmi meluncurkan Smart SIM. SIM baru ini memiliki banyak keunggulan.
Tidak hanya berisi data diri pengendara kendaraan bermotor, tapi juga bisa merekam catatan pelanggaran yang dilakukan dan bisa untuk uang elektronik.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri menegaskan bahwa pembuatan Smart SIM sudah bisa dioperasionalkan mulai hari ini, utamanya di ibukota-ibukota provinsi di Indonesia.
Registrasi online untuk SIM C dan A. Demikian juga untuk yang lain-lain tentu kita juga akan meningkatkan sentra pelayanan pada sarpras, sambil kita berbenah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucapnya saat meluncurkan Smart SIM di dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-46, di Hall Basket, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
Refdi menuturkan, SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan digunakan pemilik sebagai bukti legitimasi operasional.
Dia mengingatkan agar pemilik SIM yang sudah akan habis masa berlakunya, agar segera melakukan perpanjangan. Jangan sampai nanti pada waktunya sudah habis dilakukan uji ulang.
“Registrasi online sudah bisa dilakukan mulai hari ini. Siapa pun yang membuat SIM pada hari ini, utamanya tentu ibukota-ibukota provinsi karena material SIM lama juga masih ada. Kita secara bertahap juga akan kirimkan ke Polres. Artinya, semua kota dan kabupaten juga pada saatnya akan diberikan material SIM itu (Smart SIM)," jelasnya.
Refdi menyebutkan, tidak ada perubahan biaya dalam pembuatan Smart SIM, semua sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hadir juga dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-46, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, pejabat tinggi Polri, Ombudsman, dan lainnya. (Rmol)