Oleh Oleh: Tardjono Abu Muas
Gaduh soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi berita hangat dalam masa berkabung atas wafatnya BJ Habibie.
Puncak kegaduhan mengakibatkan pengelolaan KPK dikembalikan ke Presiden Jokowi, kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jum"at (13/9).
Kini bola panas KPK ada di tangan Presiden Jokowi, akankah presiden dengan cepat merespon situasi dan kondisi KPK yang Shut Down ini?
Presiden harus secepatnya bertindak untuk mengatasi kemelut KPK karena mengingat tingkat tindak korupsi sudah pada level lampu merah. Data berbicara, kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2004-2019 KPK telah memroses pidana 114 kepala daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 74 bupati dan 23 wali kota.
Jika Indonesia terdiri dari 34 provinsi dengan 17 gubernur tertangkap korupsi, maka sama dengan 50 % gubernurnya telah terlibat tindak korupsi. Kondisi semacam ini sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Akankah presiden masih sibuk mengurusi soal pindah ibu kota lalu abaikan kondisi KPK yang sedang Shut Down? (*)