Sempat Mangkir, KPK kembali Panggil Melchias Markus Mekeng

Sempat Mangkir, KPK kembali Panggil Melchias Markus Mekeng

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politisi Golkar, Melchias Markus Mekeng kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (19/9).

Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Mekeng mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Kali ini merupakan pemanggilan lanjutan untuk Ketua Komisi XI DPR RI itu.

Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 dimana Eni telah divonis 6 tahun penjara subsider 200 juta rupiah.

KPK juga melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan dalam rangka kebutuhan penyidikan.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita