GELORA.CO - Setiap anggota Polri yang dianggap profesional dan memiliki kapabilitas di bidangnya, punya hak untuk dipilih dan menduduki jabatan sipil. Selama ada Undang-Undang yang mengatur. Pun tidak menabrak UU tersebut.
Begitu pandangan Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing, menanggapi tudingan banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di Pemerintahan.
“Selama tidak menabrak UU, itu tidak masalah,” kata Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/9).
Emrus menyampaikan, soal penugasan Polri di luar organisasi sebenarnya sudah ada dalam UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 4/2017. Di sana jelas menggambarkan bahwa tidak ada pelanggaran apapun terhadap UU bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
“Artinya mau ditempatkan di institusi mana saja asal sesuai dengan profesionalisme dan tentunya memiliki kapabilitas, tidak menjadi persoalan,” tegas Emrus.
Pada prinsipnya, untuk setiap jabatan publik semua memiliki hak kesamaan tanpa membedakan status dan golongan. Asalkan sesuai dengan persyaratan jabatan kompetensi serta regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyindir banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan menggambarkan bahwa Indonesia “negara Polisi”.
Sudah mulai mengarah ke 'negara polisi'. Kalau zaman Orba kita mengenal dwifungsi yang menempatkan tentara di semua lini, sekarang kita mengarah ke negara polisi di semua arah,” ujar Ray dalam sebuah diskusi. (Rmol)