GELORA.CO - Revisi UU KPK rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Selasa, 17 September 2019.
Keputusan pengesahan revisi UU KPK diambil setelah DPR bersama pemerintah menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR Senin (16/9/2019) kemarin.
“Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dalam rapat itu.
Berdasarkan ketentuan DPR, setelah rapat di Baleg akan digelar rapat Badan Musyawarah untuk menyepakati pelaksanaan rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK.
Rapat Bamus akan digelar pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah itu, akan digelar rapat Paripurna DPR pada pukul 10.00 WIB.
Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi menjelaskan DPR buru-buru menyelesaikan sebab masa periode DPR akan segera berakhir pada 30 September 2019.
“Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini,” ujar Taufiqulhadi.
Tagih Janji Jokowi
Pusat Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menagih janji Presiden Joko Widodo untuk memperkuat lembaga anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pusat Studi HTN FHUI, Mustafa Fakhri mengatakan, Jokowi seharusnya dapat membentuk kebijakan terkait dengan reformasi seluruh institusi penegak hukum dibanding hanya pada KPK. Karena, ada beberapa indikasi ketidakberesan pada konflik terbuka antara law enforcement agencies.
“Apalagi dengan ditambah dengan aksi terror terhadap beberapa penyidik KPK. Karenanya presiden perlu menjadi balancing power antara kedua institusi yang sedang bersaing ini dengan merevisi UU KPK, UU Kepolisian dan UU Kejaksaan agar terwujud penguatan institusional,” kata Mustafa Fakhri melalui rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL (grup Pojoksatu.id), Selasa (17/9).
Selain itu, Presiden Jokowi juga harus menguat sistem pengawasan terhadap lembaga penegakkan hukum melalui penguatan kewenangan di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar bisa menjatuhkan sanksi etik jika terjadinya pelanggaran etik.
“Utamanya untuk “membersihkan sapu” sebelum digunakan untuk menyapu kotoran di lantai republik,” katanya..
Dengan demikian, Mustafa mendesak agar Jokowi konsisten dengan janji kampanyenya dengan mendukung penguatan kelembagaan KPK.
“Dan menggunakan constitutional power-nya dengan tidak mengabaikan aspirasi rakyat yang didukung oleh kalangan akademisi,” pungkasnya.[psid]