GELORA.CO - DPR kembali berupaya merevisi UU 30/2002 tentang KPK. Wacana itu muncul kembali seiring dengan agenda yang akan dibahas DPR di rapat paripurna hari ini, Kamis (5/9).
Ada dua agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR. Pertama mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU MD3, yang dilanjut pengambilan keputusuan menjadi RUU usul DPR.
Sementara agenda kedua adalah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg DPR tentang perubahan kedua atas UU KPK, yang juga dilanjutkan dengan pengambilan keputusuan menjadi RUU usul DPR.
Agenda itu pun disambut dengan nada kritik dari KPK. Jurubicara KPK, Febri Diansyah secara tegas menyebut pihaknya belum membutuhkan revisi UU KPK.
Dia juga menuding bahwa revisi UU KPK biasanya bermuatan untuk melemahkan komisi anti rasuah.
Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," katanya kepada wartawan, Rabu (4/9).
Berdasarkan data dihimpun, sedikitnya ada empat hal yang akan direvisi dari UU KPK. Diantaranya terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan tentang pegawai KPK. (Rmol)