GELORA.CO - Institut Pertanian Bogor (IPB) mendukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menolak revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Ini sikap IPB, jelas, kita memberikan dukungan kepada KPK," kata Rektor IPB Arif Satria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
DPR diminta juga harus dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK.
"Kami harapkan dari DPR bahwa mereka mengamati dinamika perkembangan respons publik," tegas Arif.
Menurutnya, DPR tidal boleh menafikan respons dari masyarakat. Sebab, walau bagaimanapun kepercayaan masyarakat terhadap KPK sangat kuat.
Lebih lanjut, Arif meyakini bahwa anggota dewan akan lebih jernih dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait hal penolakan revisi UU KPK.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Gurubesar IPB, Yusram Massijaya. Menurutnya, permasalahan di KPK seharusnya dapat menguatkan lembaga antirasuah, bukan malah sebaliknya dengan upaya pelemahan lewat revisi UU KPK.
"Kalau dari data yang saya lihat, sebaiknya kita mulai mengkaji di titik mana yang harus kita perbaiki, bukan melemahkan perannya. Ini harus kita dorong semua, bahwa pemberantasan korupsi kan enggak bisa hanya mendirikan KPK lalu kita lepas tangan," demikian Yusram menambahkan. (Rmol)