GELORA.CO - Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang memastikan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika HNY alias Lea merupakan putri Sri Bintang Pamungkas.
"Kami sudah tanya langsung ke beliau, ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kami konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan benar," kata Iqbal dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Iqbal menjelaskan HNY ditangkap pada 15 Juni 2019. Sedangkan gelar perkaranya baru bisa dilaksanakan hari ini karena masalah kesehatan tersangka. HNY diamankan di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Iqbal juga mengatakan Sri Bintang Pamungkas ada di kediamannya saat HNY diamankan. "Pada saat diamankan memang ada Bapak SBP," ujarnya.
HNY saat ini ditahan oleh Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu. [nn]