GELORA.CO - Presiden Joko Widodo kukuh menolak untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru.
Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
"Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)" kata Yasonna di Jakarta, Rabu (25/9).
Yasonna menambahkan, tak ada kegentingan yang memaksa Jokowi untuk mencabut UU KPK. Pasalnya, UU itu baru disahkan pekan lalu.
Lebih lanjut Yasonna menuturkan, pecahnya aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia tidak bisa menjadi alasan untuk Jokowi mencabut UU KPK. Dia tetap berpegang untuk menempuh jalan ke MK.
"Enggaklah. bukan apa, jangan dibiasakan demo. Berarti dengan cara itu (demo) mendeligitimasi lembaga negara, seolah-olah enggak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK. Bukan demo, itu enggak elegan lah," pungkasnya. (Rmol)