Presiden Jokowi Ternyata Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Presiden Jokowi Ternyata Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Pasal penghinaan presiden yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ternyata tak diinginkan Presiden Joko Widodo.

Keinginan tersebut diutarakan Jokowi saat melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan komisi III di Istana Merdeka, Senin kemarin (23/9).

"Di rapat itu, Pak presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden," kata Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).



"Beliau mengatakan, 'saya (Jokowi) sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," lanjutnya menirukan ucapan Jokowi.

Penghinaan presiden tercantum dalam Pasal 218 yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Adanya pasal ini dianggap publik sebagai pembungkaman kritik di tengah negara demokrasi. Bahkan pasal ini juga dinilai bersifat kolonial.

Namun demikian, pemerintah menegaskan pasal tersebut bersifat delik aduan. Menkumham Yasonna Laoly berujar, pasal tersebut dimaksudkan penghinaan secara pribadi, bukan secara jabatan.

"Bukan penghinaan atau merendahkan martabat presiden dan wapres personally," jelas Yasonna.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita