GELORA.CO - Dalam rangka penegakan hukum terhadap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), hingga hari ini Polri telah menetapkan 230 orang tersangka perorangan dan lima korporasi.
Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam menangani karhutla, sesuai perintah Kapolri (Jenderal Tito Karnavian)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini merinci, dari 230 orang tersangka, 117 berkas sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, 44 berkas tersangka sudah masuk ke dalam tahap satu, dua berkas sudah P19 dan dua sudah pada tahap P21.
Sementara 22 berkas perkara sudah tahap dua, kami limpahkan kepada Kejaskasaan, tersangka berikut barang bukti," jelas Dedi.
Adapun lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, PT Sumber Sawit Sejahtera (Riau), PT Bumi Hijau Lestari (Sumsel), PT Palmindo Gemilang Kencana (Kalteng), PT Surya Argo Palma (Kalbar) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (Kalbar).(rmol)