GELORA.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta kepada mahasiswa agar mematuhi Undang-Undang saat melakukan demontrasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, mahasiswa seharusnya paham dan mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dalam menyampaikan aspirasi sama-sama menjaga situasi kondusif," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/9).
Dedi mengingatkan agar para mahasiswa juga tidak mudah terprovokasi. Sebab, aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang banyak rawan disusupi oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Demo tersebut rawan disusupi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kerumunan. Pada akhirnya menimbulkan korban," imbuhnya.
Jika nanti ada seseorang yang tak dikenal dalam kerumunan massa, Dedi meminta mahasiswa untuk melaporkan ke pihak berwajib.
"Jika melihat adanya orang tidak dikenal, bukan dari rombongannya tapi ada di kerumunan, segera laporkan ke polisi," tegasnya.
Dalam pengamanan aksi unjuk rasa, Dedi menegaskan aparat tak dibekali peluru tajam. Aparat lebih mengedepankan upaya persuasif.
"Dalam pengamanan demo aparat tak gunakan peluru tajam dan akan selalu mengedepankan langkah soft approach," tutupnya. (Rmol)