GELORA.CO - Jajaran Polresta Balerang mengamankan 47 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga sebagai sindikat penipuan online.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga merinci, 47 WNA itu terdiri dari 18 asal Tiongkok dan 29 asal Taiwan.
“Dari pengakuan mereka melakukan penipuan kepada sesama WNA asal Tiongkok yang datanya diperoleh dari hasil Skype,” kata Erlangga kepada wartawan, Kamis (19/9).
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam laptop, 41 ponsel berbagai merk, dua baju dan satu topi dengan kelengkapan seragam menyerupai Polisi China.
Kemudian peredam dinding, meja kerja untuk aktifitas telepon dan mendownload, aplikasi BRIA dan daftar identitas hasil transaksi aplikasi Skype. Erlanggara mengatakan, 47 WNA tersebut masih didalami dokumen keimigrasianya dengan pihak Imigrasi Kelas I Batam. (Rmol)