Polisi Tolak Laporan KAHMI terhadap Immanuel Ebenezer

Polisi Tolak Laporan KAHMI terhadap Immanuel Ebenezer

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Laporan terhadap relawan Jokowi Manid, Immanuel Ebenezer yang dilayangkan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) belum diproses oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI, Jaya Fernando. Menurutnya, laporannya telah diterima oleh pihak Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Namun, laporannya belum diproses karena ada dokumen yang belum dipenuhi.

"Laporannya sudah, cuma karena kami mengalami kendala kekurangan salah satu dokumen yang belum kami siapkan. Dokumen internal kami sebagai lembaga organisasi KAHMI," ucap Jaya Fernando kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/9).

Pada saat membuat laporan, Jaya mengaku telah menyerahkan bukti-bukti yakni video pernyataan Immanuel Ebenezer saat acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis (26/9).

"Barang bukti yang sudah kami lengkapi hari ini adalah informasi-informasi yang disampaikan melalui media dan video yang sudah kami siapkan dalam bentuk flashdisk sudah kami sampaikan tadi," jelasnya.

Namun karena kekurangan dokumen, laporan polisi tersebut belum diproses atau ditolak oleh pihak kepolisian. Sehingga, KAHMI mengaku akan kembali melengkapi dokumen tersebut pada Senin (30/9) besok.

"Insya Allah hari Senin akan kami siapkan dan kami laporkan kembali," pungkasnya.

Elbenezer dilaporkan karena menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bertanggung jawab atas adanya ambulans milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dituding menyuplai batu ke demonstran. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita