Polisi Tangkap Pak Ogah Tanah Abang, Anies Harap Pelaku Jera

Polisi Tangkap Pak Ogah Tanah Abang, Anies Harap Pelaku Jera

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian pemalakan di Blok F Pasar Tanah. Dari kejadian viral tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap para pemalak di Tanah Abang jera.

"Jadi tindakan memeras itu tindakan pidana. Yang akan diproses secara pidana pula karena itulah saya mengapresiasi langkah polisi untuk menangkap dan memproses secara hukum," kata Anies, di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).

"Karena memang pemerasan-pemerasan dalam bentuk apapun adalah sebuah pelanggaran pidana dan pidana diproses oleh kepolisian," sambung Anies.

Anies berharap para pemalak mendapatkan efek jera atas kejadian tersebut. Anies mengapresiasi langkah cepat polisi.

"Dengan adanya proses hukum kemarin saya percaya itu memiliki efek deterrent karena pemerasan tidak dibiarkan begitu saja dan langkah dari kepolisian yang kita apresiasi sekali," imbuh Anies.

Sebelumnya, sebanyak 4 dari 10 orang yang ditangkap polisi terkait aksi pemalakan di kawasan Blok FTanah Abang, Jakarta Pusat, ditetapkan jadi tersangka. Keempatnya resmi ditahan polisi.

Keempat tersangka adalah Tasiman (22), M Iqbal Agus (21), Muhammad Nur Hasan (26), dan Supriyatna (40). Mereka terancam hukuman 9 tahun bui.

"Empat orang tersangka dan sudah ditahan dengan ancaman Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukam Cahyono saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/9).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita