Polisi Tahan Enam Mahasiswa Pengibar Bintang Kejora Di Mako Brimob

Polisi Tahan Enam Mahasiswa Pengibar Bintang Kejora Di Mako Brimob

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan enam mahasiswa di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Mereka ditahan karena diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara saat berunjuk rasa belum lama ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya delapan mahasiswa Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dua orang tersangka lainnya telah dipulangkan.

"Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan,” ucap Kombes Argo, Senin (2/9).


Argo menjelaskan, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui, awalnya polisi menangkap dua mahasiswa Papua berinisial AT dan CK di sebuah asrama Papua di Depok, Jawa Barat pada Jumat (30/8) kemarin.

Dimana, AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando. Sementara CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita