GELORA.CO - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan toleransi waktu kepada tersangka penyebaran hoaks dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua, Veronica Koman, agar datang sendiri dan menjalani pemeriksaan. Jika terus-terusan mangkir, polisi mengancam akan memasukkan aktivis HAM itu ke dalam daftar buronan, bahkan mengirimkan red notice ke 190 negara.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dikirimkan ke alamat rumah Veronica di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Namun, aktivis Hak Asasi Manusia itu mangkir. Kini, penyidik akan mengirim surat panggilan kedua.
Luki menuturkan, penyidik memberikan toleransi waktu kepada Veronica melebihi waktu yang ditentukan. Penyidik, kata dia, memaklumi posisi Veronica yang kini berada di luar negeri. Membutuhkan waktu lebih jika kembali ke Indonesia. "Batas waktunya sekitar tanggal 13 (September)," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 10 September 2019.
Luki berharap, toleransi waktu tersebut dipakai Veronica untuk berkomunikasi dengan penyidik, bukan mangkir tanpa pemberitahuan apapun. "Karena yang bersangkutan ini sangat paham betul, sarjana hukum, punya kemampuan itu, dan beliau WNI juga yang baik dan paham bagaimana hukum di Indonesia," ujarnya.
Jika masih mangkir pada panggilan kedua, Luki mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Veronica melalui Kedutaan Besar negara lawyer kelahiran Medan itu kini tinggal. Apabila masih tidak direspons, dia mengancam Veronica dengan memasukkannya ke dalam daftat pencarian orang alias buronan.
"Setelah itu ada tahapan berikutnya, yaitu red notice. Ini agak berat kalau sudah keluarkan red notice, yang bersangkutan tidak akan bisa keluar bekerja ke mana-mana lagi, (karena) ada 190 negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita," tandas Luki.
Veronica disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu. Selama ini, dia memang dikenal sebagai pendamping aktivis Papua. Selain hadir langsung dalam beberapa kegiatan soal Papua, Veronica juga terpantau aktif melakukan pendampingannya melalui media sosial di Twitter dengan akun @VeronicaKoman.
Selain Veronica, polisi Jatim juga menetapkan dua tersangka lain dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, yakni Tri Susanti alias Susi Syamsul Arifin. Susi adalah korlap massa penggeruduk asrama saat kericuhan terjadi pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Dia disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif.
Adapun Syamsul Arifin merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, dia memantau situasi di lokasi. Namun, Syamsul terpengaruh keadaan dan reaksioner hingga kemudian melontarkan umpatan berbau SARA. Nah, ucapan rasial itulah yang memicu kerusuhan berkelanjutan di Papua dan Papua Barat. [vn]