Poin Revisi UU KPK Disepakati, Hanya Gerindra Dan PKS Yang Beri Catatan

Poin Revisi UU KPK Disepakati, Hanya Gerindra Dan PKS Yang Beri Catatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah menyepakati tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).


Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh fraksi sudah menyatakan secara bulat menerima tujuh poin revisi tersebut.

"Kemudian ada dua fraksi yg belum bisa menerima karena ada catatan yang berkaitan dengan Dewan Pengawas, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).


"Kemudian ada satu fraksi yang belum menyampaikan pendapatnya sama sekali, jadi belum ada pendapat mini fraksi, yakni fraksi Partai Demokrat," imbuhnya menambahkan.

Dijelaskan Supratman, catatan Fraksi Gerindra dan PKS supaya Dewan Pengawas KPK tidak dipilih tunggal oleh Presiden, tetapi juga melibatkan DPR.

"(Dewan Pengawas) itu tetap harus lewat fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian politisi Gerindra itu.

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita